Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten

Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten
Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten
Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten
Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten
Rapat Koordinasi Implementasi FMIS terhadap Penerimaan Pendapatan Dengan Dinas Perhubungan Klaten

KLATEN-Penatausahaan keuangan daerah di Kabupaten Klaten pada tahun 2023 ini mulai mengimplementasikan aplikasi FMIS sebagai pengganti SIMDA Keuangan. Pemanfatan FMIS salah satunya adalah pada  proses pencatatan dan pelaporan atas penerimaan pajak daerah.

Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Sub Koordinator Pendataan Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten, Ibu Rini Puji Astuti memfasilitasi rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Klaten dan Bank Jateng Cabang Klaten terkait penatausahaan penerimaan pajak daerah melalui aplikasi FMIS. 

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Destina, menyampaikan bahwasannya Dinas Perhubungan mengalami kesulitan menyetorkan penerimaan pajaknya melalui vendor milik Bank Jateng yaitu "Laku Pandai" dengan sistem auto debet dari rekening milik Dinas Perhubungan yang ada pada layanan tersebut. Sistem ini dianggap terlalu menyulitkan karena harus ada sejumlah saldo yang siap di auto debet yang tersedia pada rekening tersebut. Selain itu, Destina juga menanyakan untuk penatausahannya di dalam Aplikasi FMIS. 

Setelah dilakukan koordinasi dengan Bank jateng dan BPKPAD Kabupaten Klaten akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan dalam rangka penatausahaan pelaporan penerimaan pajak daerah yang baik pada Aplikasi FMIS maka disarankan bendahara penerimaan di Dinas Perhubungan untuk menginputkan penerimaan tersebut per transaksi penerimaan atau per id billing.

Pencatatan per transaksi tersebut tentunya akan merepotkan karena bendahara harus input satu persatu, namun hal tersebut akan memudahkan saat dilakukan rekonsiliasi penerimaan pajak, demikian di sampaikan Rini Puji Astuti. 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0