Tugas dan Fungsi BPKPAD
PERATURAN BUPATI KLATEN
NOMOR 72 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET
DAERAH KABUPATEN KLATEN
Unduh Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021 --- Klik di sini
TUGAS
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang keuangan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang
keuangan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.