Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tugas dan Fungsi BPKPAD

PERATURAN BUPATI KLATEN

NOMOR 72 TAHUN 2021

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN

FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET

DAERAH KABUPATEN KLATEN

TUGAS

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang keuangan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan bidang keuangan;

2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan;

4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang

    keuangan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.