Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

SK PPID

Keputusan tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan organisasi atau peraturan yang berlaku di suatu lembaga atau instansi. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset daerah Kabupaten Klaten bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan informasi serta dokumen-dokumen penting. Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana tersebut di dalam keputusan, memiliki tugas untuk mengelola arsip, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pengarsipan, dan menyediakan akses yang tepat terhadap informasi yang dikelola.

Penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, pengalaman, serta pengetahuan tentang prinsip-prinsip pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik. Selain itu, integritas, ketelitian, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik juga merupakan faktor penting yang dipertimbangkan.

SK PPID DARI WAKTU KE WAKTU

1. SK Kepala BPKPAD Nomor 800/106 Tahun 2021 Klik di sini
2. SK Kepala BPKPAD Nomor 7 Tahun 2022 Klik di sini
3. SK Kepala BPKPAD Nomor 2 Tahun 2023 Klik di sini
4. SK Kepala BPKPAD Nomor 18 Tahun 2024 Klik di sini
5. SK Kepala BPKPAD Nomor 400.14.3/31 Tahun 2024  Klik di sini