Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang, dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang dikoordinasikan oleh sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang anggaran meliputi koordinasi dan penyusunan rencana anggaran daerah, serta penyusunan regulasi kebijakan anggaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi : perumusan program kerja bidang anggaran; pembahasan kebijakan teknis di bidang anggaran; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang anggaran; pelaksanaan koordinasi di bidang anggaran; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran; pengoordinasian program pengelolaan keuangan daerah , kegiatan koordinasi dan penyususnan rencana anggaran daerah;dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan