Rapat Koordinasi Inventarisasi Prioritas Dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
Bertempat di Hotel Morazen Yogyakarta, BPKPAD Kabupaten Klaten Bersama Perencana SKPD Se-Kabupaten melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Prioritas Dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Hari Rabu s/d Kamis Tanggal 4 – 5 Desember 2024.
.
Kegiatan ini dipimpin Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten Bapak Fadzar Indriawan, S. Sos., M. Si selaku narasumber, dan dihadiri peserta perencana SKPD Se-Kabupaten Klaten.
.
Didalam Materi Bapak Fadzar Indriawan, S. Sos., M. Si menyampaikan kepada rekan-rekan yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Prioritas Dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 agar tahun anggaran 2025 dan 2026 memedomani peraturan tersebut.
.
Rapat koordinasi inventarisasi prioritas dan sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah awal untuk menentukan kegiatan prioritas pada tahun - tahun kedepan.