Dialog Kinerja Antara Pejabat Penilai Dengan Pegawai ASN Dalam Rangka Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023
KLATEN- Pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Hijau Kepala Sub Bagian Keuangan BPKPAD, Ibu Retna Kiandari, SE melakukan dialog kinerja dengan seluruh staf pelaksana yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Dialog Kinerja adalah komponen wajib yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan antara Pejabat Penilai Kinerja dan pegawai ASN. Dialog kinerja ini dapat dilakukan pada waktu yang disepakati maupun insidentil sesuai dengan kebutuhan. Dialog kinerja tersebut dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka ataupun melalui berbagai media yang memudahkan dialog kinerja seperti telepon, pesan elektronik (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan daring (Zoom Meeting, Google Meet), dan berbagai media komunikasi lainnya.
Dialog kinerja memberikan kemudahan bagi pegawai ASN mengubah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN. Mekanisme penyusunan SKP menjadi lebih luwes. Sebagai contoh, ketika ASN mendapatkan tugas baru yang diperintahkan oleh pimpinan atau Pejabat Penilainya diluar SKP yang sudah ditetapkan di awal tahun, maka dengan dialog kinerja dengan Pejabat Penilainya, ASN tersebut dapat menyesuaikan SKPnya. Hasil dialog kinerja tersebut nantinya yang akan menjadi cerminan ekspektasi pimpinan atas kinerja pegawai ASN yang dituangkan dalam SKP.
Guna menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut, maka segenap unsur Pejabat Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten dengan dipandu oleh petugas administrator e-kinerja melakukan dialog kinerja dalam rangka penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023.