Penyampaian Opini BPK atas LKPD Kabupaten Klaten TA 2019

Penyampaian Opini BPK atas LKPD Kabupaten Klaten TA 2019

Ada hal yang berbeda pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019. Apabila biasanya diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, namun untuk saat ini dilakukan melalui video converence. Hal tersebut dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 sehingga harus mematuhi protocol penanganan COVID-19. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan audit. Badan Pemeriksa  Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui Pemeriksaan Interm sampai dengan terinci. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten dengan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019. Pada kesempatan tersebut Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada Tim Pemeriksa BPK RI di Kabupaten Klaten atas bimbingan dan supportnya selama ini. Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan dan melakukan pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten TA 2019 dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan harapan.(AW.22/05/20)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0