Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan

Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan
Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan

Senin, 9 Februari 2026, BPKPAD menyelenggarakan Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Coretax dan Pojok Konsultasi Perpajakan di Pendopo Kabupaten Klaten. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Klaten untuk memberikan pendampingan dan konsultasi dalam pengisian laporan SPT Pribadi. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Klaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dalam pasal 484 menyebutkan Coretax System mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025.

Kegiatan pendampingan dan konsultasi pengisian laporan SPT Tahunan dihadiri oleh seluruh pegawai dari instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dibagi dalam 4 sesi, sebagai berikut :

Sesi pertama diikuti oleh Sekretariat Daerah, DISKOMINFO, Sekretariat DPRD, DISDUKCAPIL, dan BKPSDM

Sesi kedua diikuti oleh DISPERINAKER, DISSOSP3APKB, SATPOL PP DAMKAR, DLH

Sesi ketiga diikuti oleh DKUKMP, DPUPR, DISBUDPORAPAR

Sesi keempat diikuti oleh DISPERAKIM, BAKESBANGPOL, DISPERMASDES, DISPERSIP, dan DPMPTSP

Bupati Klaten yang turut hadir secara langsung meninjau pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan Pelaporan SPT. Kegiatan ini sebagai wujud dukungan nyata dalam pembangunan daerah melalui tertib melaporkan pajak.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0