Profil PPID
PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi pemerintah atau badan publik lainnya. Tugas utama PPID adalah memastikan ketersediaan, keterbukaan, dan aksesibilitas informasi publik yang dikuasai oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya PPID diatur dalam beberapa peraturan antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP: Menyediakan pedoman pelaksanaan UU KIP, termasuk penunjukan PPID di setiap badan publik.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik: Mengatur standar layanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh badan publik.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang diperlukan, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Manfaat adanya pengelolaan informasi publik pada badan publik adalah Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Meningkatkan akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik, dan Mengurangi peluang terjadinya korupsi melalui keterbukaan informasi.
Namun saat ini peran PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik banyak menghadapi tantangan diantaranya adalah Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola informasi, dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi serta informasi rahasia, perlu memastikan informasi yang diberikan akurat, benar, dan up-to-date, dan memiliki kemampuan mengkoordinasikan berbagai unit kerja dalam badan publik untuk menyediakan informasi yang diperlukan.
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten
Unduh SK PPID ------ Klik di sini
PROFIL PPID BPKPAD KABUPATEN KLATEN
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
KEDUDUKAN DALAM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI |
1. |
Fadzar Indriawan, S.Sos, M.Si |
Kepala BPKPAD |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Klaten |
2. |
Muhammad Umar Said, S.Hut,MPP, M.Eng |
Sekretaris BPKPAD |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Klaten |
3. |
Indri Arifin, SE,M.M, M.Acc |
Kepala Bidang Anggaran BPKPAD |
Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan |
|
Yongky Dana Yudiarta, ST |
a. Kepala Bidang Aset Daerah; |
Anggota
|
|
Heribertus Suharta, SE |
b. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah; |
Anggota
|
|
Priyono Budi Murdianto, SE, M.M |
c. Subag Perencanaan dan Pelaporan |
Anggota |
|
Harjanto Heri Wibowo, SE,M.Sc |
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Anggota |
Tri Maryanto SE, M.Si |
e. Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Anggota |
|
4. |
Warsito Jati, SE, M.Acc |
Kepala Bidang Akuntansi BPKPAD |
Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip |
|
Windarti, SE, M.Si |
a. Kepala Bidang Perbendaharaan; |
Anggota |
|
Anggara Benny Kusumastanto, SH, MH |
b. Kasubag Umum dan Kepegawaian; |
Anggota |
|
C. Prasetyo Tri Nugroho, SE, MM |
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah; |
Anggota |
Fauzy Muslim, SH, M.M |
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah; |
Anggota |
|
|
Ani Widyaningsih, SE |
e. Arsiparis Pertama |
Anggota |
Intan Sri Marlina |
f. Pranata Komputer Terampil |
Anggota |