Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

BIDANG AKUNTANSI

Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang akuntansi meliputi koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi perumusan program kerja bidang akuntansi; perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang akuntansi; pelaksanaan koordinasi di bidang akuntansi; pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi; pengorganisasian program pengelolaan keuangan daerah, kegiatan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.