Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Zona Integritas Tahun 2022 Serta Sosialisasi Monitoring Center of Prevention (MCP) Tahun 2023
Klaten-Pada Hari Senin tanggal 6 Maret 2023, beberapa unsur pelaksana terkait Pengelolaan Perencanaan dan Anggaran, terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dan terkait Pengelolaan Optimalisasi Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Zona Integritas Tahun 2022 Serta Sosialisasi Monitoring Center of Prevention (MCP) Tahun 2023 yang diadakan oleh Inspektorat Klaten.
Acara yang dipimpin oleh Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Bapak Agus Setyawan Prasetyoko, S.STP, M.Hum tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Klaten dengan berpedoman pada pedoman pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dimana ada 8 (delapan) area intervensi yaitu area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah, area optimalisasi pajak daerah, dan area tata kelola keuangan desa.
Disampaikan bahwa di Tahun 2022 ini prosentase pencapaian pelaksanaan Monitoring Center of Prevention (MCP) mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2021. Pada tahun 2021 Kabupaten Klaten berada di peringkat 35 dari 36 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, di tahun 2022 naik menjadi peringkat 15 Se-Jawa Tengah. Dan di tingkat nasional yang sebelumnya peringkat ke 205 naik menjadi peringkat ke 68 nasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti 8 (delapan) area intervensi dari Monitoring Center of Prevention (MCP) tersebut.