Rapat Koordinasi Penyusunan Analisis Standar Belanja Kabupaten Klaten
KLATEN- Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah disebutkan bahwa Penyusunan Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/ atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dalam rangka menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, yaitu penyusunan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Klaten tentang Analisis Standar Belanja maka pada hari Selasa 4 Oktober 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten mengadakan zoom meeting terkait penyusunan Analisis Standar Belanja dengan narasumber Bapak Gagat Sidi Wahono.
Selain personil dari Bidang Aset Daerah dan Bidang Anggaran BPKPAD, turut mengikuti kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu dari Bappedalitbang dan DPUPR Kabupaten Klaten.