Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

BIDANG PENDAPATAN ASLI DAERAH

Bidang Pendapatan Asli Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pendapatan asli daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pendapatan Asli Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan program kerja bidang pendapatan asli daerah, perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan asli daerah, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan asli daerah, pelaksanaan koordinasi di bidang pendapatan asli daerah, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan asli daerah, pengordinasian program pengelolaan pendapatan daerah, kegiatan pengelolaan pendapatan daerah; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.