Pembinaan Bendahara Pengeluaran
Pada hari Selasa-Rabu, tanggal 19-20 Februari 2019 bertempat di Hotel Grand Tjokro Klaten diadakan acara Pembinaan Bendahara Pengeluaran SKPD. Pembinaan ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran SKPD (Badan, Dinas, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, Kesbangpol, Satpol PP, RSD, Kecamatan ), Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, Bendahara Pengeluaran BOK ,TK Negeri dan SKB. Dalam pembinaan ini menghadirkan Narasumber dari BPKD, KPP Pratama dan dari Bank Jateng. Dari BPKD ada Kepala BPKD Bapak Muh. Himawan Purnomo, S.STP, M.Si yang menyampaikan paparan tentang mekanisme Belanja Hibah/Bantuan Sosial. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Kepala Bidang Perbendaharaan Bapak Didik Setya Budi, S.STP terkait aturan baru yaitu Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten sebagai pengganti dari Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017. Perbup diatas sebagai pedoman untuk mewujudkan terselengaranya pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dari Bidang Akuntansi hadir Bapak Indri Arifin SE, MM, M.Acc dan Priyanto Singgih Prabowo, SE yang sharing tentang tips dan trik bagi Bendahara dalam melakukan input pada SIMDA. Bapak Didik Wahyudi dari Bidang Pendapatan Asli Daerah mengingatkan tentang adanya kewajiban Pajak Restoran yang harus dibayar dengan tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hotline pelayanan pajak daerah : 082235834957 dan 082235834894. Eva Christiana dari Bank Jateng Cabang Klaten menginformasikan beberapa penyebab terjadinya selisih antara rekening koran dan buku pembantu bank di simda yaitu input di simda sesuai dengan transaksi, misal non tunai juga diinput non tunai, transfer beda bank kena biaya Rp. 5.000,- di bebankan ke penerima, transaksi belum terotorisasi oleh checker dan eksekutor dan bendahara tidak membuat list yang sudah di input dan yang belum diinput. Dari KPP Pratama hadir EF. Budi Utomo, S.SI yang menjelaskan tentang bendahara dan kewajibannya terkait perpajakan. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah. Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Bendahara Pengeluaran SKPD Kabupaten Klaten memberikan kontribusi pajak sebesar 47 milyar di tahun 2018. Jenis pajak yang dipungut/dipotong yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2),PPN, Bea Meterai.