Pejabat Penatausahaan Keuangan Dan Bendahara di SKPD Yang Memiliki Sub Unit Kerja Mengikuti Pengarahan Penatausahaan Keuangan Daerah Dengan Aplikasi FMIS
Financial Management Information System atau lebih dikenal dengan singkatan FMIS atau disebut juga SIMDA Next Generation merupakan aplikasi pengembangan dari SIMDA yang dikembangkan oleh BPKP yang dimanfaatkan untuk melaksanakan penatausahaan keuangan yang nantinya akan diintegrasikan dengan aplikasi perencanaan anggaran milik Kemendagri yaitu SIPD.
Dengan adanya transisi pemanfaatan aplikasi penatausahaan keuangan daerah tersebut diperkirakan akan banyak permasalahan yang muncul. Oleh karena itu, guna menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai akibat transisi pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dari SIMDA ke FMIS perlu dilakukan langkah strategis. Langkah stategis dilakukan sebagai solusi mengatasi faktor penghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di seluruh SKPD di Kabupaten Klaten salah satunya adalah untuk SKPD yang memiliki Sub Unit Kerja di bawahnya. BPKPAD Kabupaten Klaten melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penatausahaan terkait pelimpahan UP pada Sub Unit SKPD.
Untuk itu BPKPAD Kabupaten Klaten melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penatausahaan terkait pelimpahan UP pada Sub Unit SKPD. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD, Didik Setyabudi, S.STP memimpin jalannya rapat koordinasi penatausahaan terkait pelimpahan UP pada Sub Unit SKPD melalui aplikasi Financial Management Information System atau disingkat FMIS di Ruang C2 Setda Kabupaten Klaten. Hadir diundang PPK SKPD yang memiliki Sub Unit yaitu Dinas Pendidikan, Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Utara, Kecamatan Klaten Selatan, dan Kecamatan Jatinom, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Operator FMIS pada SKPD tersebut.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan secara teknis pemanfaatan aplikasi FMIS bagi SKPD yang memiliki Sub unit kerja dan dokumen-dokumen yang diperlukan guna mendukung kelengkapan penatausahannya, salah satunya adalah Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang pelimpahan UP kepada Unit SKPD. Disampaikan bahwa PA menurut Permendagri 77 Tahun 2020 menetapkan PPTK dan PPK SKPD, serta pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan SKPD yang dipimpinnya. Oleh karena itu dengan adanya pelimpahan UP dari SKPD ke Sub unit SKPD diperlukan dokumen pendukung penatausahaan keuangan daerahnya.