PENTINGNYA REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK-PAJAK PUSAT TERHADAP PENERIMAAN DAERAH.
Pajak daerah sebagai salah satu penerimaan daerah merupakan salah satu penopang dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Keberadaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk itu rekonsiliasi terhadap peneriman tersebut dilakukan guna menggali potensi dan kendala terhadap penerimaan daerah. Di tahun 2019 ada penyebab berkurangnya potensi Penerimaan Daerah di Kabupaten Klaten. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan rekonsiliasi atas pajak-pajak pusat semester II Tahun Anggaran 2019 bahwa terdapat selisih nominal antara pajak yang dipungut/dipotong dengan pajak yang disetor terkonfirmasi oleh Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Dari hasil rekonsilisasi tersebut diketahui yang menjadi penyebab terjadinya selisih penerimaan adalah karena terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) jumlah setoran dan akun pajak yang tidak valid, adanya kesamaan nomor NTPN dalam beberapa transaksi, adanya beberapa NTPN dalam satu akun belanja, nomor NTPN tidak jelas (tidak dapat dibaca), serta adanya Pajak Restoran yang terinput dalam Data Transaksi Harian (DTH) tercatat sebagai pajak impor sebesar Rp.2.280.369.460,00. Pada hari Kamis 5 Maret 2020 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten Muh. Himawan P. SSTP, M.Si bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang diwakili oleh Luky Priyanto, dan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Klaten yang diwakili oleh Yoyok Yulianto melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2019. Berita Acara Rekonsiliasi tersebut nantinya akan menjadi syarat penyaluran Dana Bantuan Hibah (DBH) PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. Demikian sebagaimana edaran yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-597PK/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.(By. Ani Widyaningsih); 09/03/2020.