BPKPAD Percepat Pensertifikatan Tanah Aset Daerah Kabupaten Klaten
KLATEN- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Klaten melakukan pengukuran aset tanah daerah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Klaten. Percepatan pensertifikatan tanah ini merupakan tindak lanjut atas hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Klaten bahwa Pemerintah Daerah ditargetkan sudah menyelesaikan pensertifikatan aset tanahnya selambatnya tahun 2023.
Sub Koordinator Pemberdayaan dan Pemeliharaan Aset Daerah Tri Maryanto menyampaikan bahwa sampai dengan tahun ini sebanyak 1.326 titik aset tanah sudah tersertifikat dari total 2.133 aset tanah Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pensertifikatan aset tanah daerah tersebut meliputi pengecekan data aset dengan data tanah di Kantor Pertanahan Klaten, lalu melakukan cek lokasi, menentukan titik lokasi tanah, melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah aset daerah.