SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan badan,dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi : Pengoordinasian,dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan badan Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan badan pengoordinasian program penunjang urusan pemerintah daerah meliputi kegiatan : perencanaan,penganggaran dan evaluasi kinerja badan administrasi keuangan badan; administrasi barang milik daerah pada badan; administrasi kepegawaian badan administrasi umum badan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyediaaan jasa penunjang urusan pemerintah pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotoklan di lingkungan badan;dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan. dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya sekretaris dibantu oleh kasubagian perencanaan dan pelaporan, kasubagian umum dan kepegawaian, dan kasubagian keuangan.