Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2023

Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2023
Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2023

KLATEN- Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 ayat (1) bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Hari Jumat, 28 Oktober Tahun 2022 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Klaten telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Klaten dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD TA 2023. Hadir diundang dalam kesempatan tersebut adalah semua ketua dan anggota fraksi DPRD Kabupaten Klaten serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah di Kabupaten Klaten. 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0