Menerima Kunker DPRD Kabupaten Jepara
Delapan belas orang terdiri dari Ketua Badan Anggaran, Wakil Ketua Badan Anggaran dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Jepara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Klaten, pada hari Selasa 18 Juni 2019,terkait Penerapan dan strategi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Bidang PAD BPKD Kabupaten Klaten sharing terkait pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah sebagai berikut : 1) Target PAD Tahun 2018 setelah perubahan sebesar Rp. 373.770.433.500,- realisasi sebaesar 105,91%, penerimaan dari 10 (sepuluh) jenis pajak daerah yang dikelola BPKD yang paling besar realisasinya adalah dari pajak restoran 120,79%, pajak reklame 121,26%, pajak parkir 111,00%, pajak air bawah tanah 136,87%. Namun demikian ada 1(satu) jenis pajak yang tidak mencapai target yaitu dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) realisasi sebesar 59,20%. 2) Terkait realisasi penerimaan MBLB yang tidak mencapai target adalah dikarenakan beberapa faktor, antara lain : a. Masa berlaku ijin penambangan atau IUP telah habis, akibatnya berhentinya operasional penambangan; b. Berkurangnya sumber MBLB; c. Masih kurangnya kesadaran para pemegang IUP untuk melaporkan setiap hasil produksinya kepada BPKD Kabupaten Klaten; dan d. Kurangnya koordinasi dengan dinas terkait, baik kabupaten maupun provinsi. 3) Terkait strategi untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 meliputi : a. Diadakan penyuluhan ke Desa/Kelurahan dan Kecamatan perihal pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Klaten ; b. Mengadakan pekan panutan PBB bagi PNS di Kabupaten Klaten; c. Mengadakan pekan panutan bagi PNS dilingkungan Setda Kabupaten Klaten; d. Melaksanakan intensifikasi PBB 3 sampe 4 kali dalam setahun dalam rangka pelaksanaan pembinaan kepada petugas pemungut dalam melaksanakan pemungutan PBB mulai dari penyampaian SPPT PBB sampai dengan pemungutannya termasuk memberikan pengertian pentingnya tertib adminsitrasi baik pembukuan maupun laporan hasil penerimaan PBBnya dimasing-masing wilayah kadus. e. Mengadakan Gebyar Undian Hadiah PBB untuk setiap tahunnya bagi wajib pajak se Kabupaten Klaten dengan hadiah meliputi : hadiah utama sepeda motor, dan banyak hadiah hiburan); 4) Terkait pelimpahan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten yang terdapat piutang PBB yang sangat besar, upaya yang dilakukan oleh Pemda Klaten melakukan langkah2 sebagai berikut : a. Melaksanakan verifikasi ke Desa/Kelurahan terkait Data piutang Pajak Daerah khususnya piutang PBB-P2; b. Membuat Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa ; c. Merencanakan penghapusan piutang pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku khususnya PBB-P2; 5) Terkait trategi atau upaya untuk meningkatkan pajak restoran khsusnya pajak katering antara lain : a. Penerapan online sistem pajak daerah khsusnya pajak restoran belum bisa dilaksanakan; b. Hambatan yang ada terkait pajak restoran/catering diantaranya adalah masih banyak pengusaha belum punya NPWP, masih adanya WP yang tidak jujur dalam melaporkan semua traksaksi. c. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pajak restoran/catering adalah dengan mengeluarkan surat edaran kepada semua OPD terkait agar sebelum melakukan pembayaran ke pihak restoran/catering agar lebih dulu memungut pajak sebesar 10% dari total transaksi sampai dengan transaksi makan minum yang dilakukan disemua Desa di Kabupaten Klaten 6) Optimalisasi pajak restoran dilakukan dengan cara menambah objek pajak dan menaikkan tarif dan membuat edaran Bupati terkait pajak catering.