Kegiatan Penertiban Papan Reklame Di Wilayah Kabupaten Klaten
Klaten- BPKPAD Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame di sejumlah Wilayah di Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan penertiban papan reklame di sejumlah Wilayah di Kabupaten Klaten tersebut dilakukan dengan menyegel papan reklame dengan memberikan stiker bertuliskan "Reklame Ini Tidak Bayar Pajak".