Bidang Aset Daerah
Bidang aset daerah dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan menghubungkan kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang aset daerah meliputi pengadaan dan distribusi, pengamanan dan pemeliharaan, serta inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah.
Dalam pelaksanaannya Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan program kerja bidang aset daerah; pembahasan kebijakan teknis di bidang aset daerah; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang aset daerah; pelaksanaan koordinasi di bidang aset daerah; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; pengordinasian program pengelolaan barang milik daerah, kegiatan pengelolaan bidang aset daerah; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.