BIDANG ASET DAERAH
Bidang aset daerah dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang aset daerah meliputi pengadaan dan distribusi, pengamanan dan pemeliharaan, serta inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan program kerja bidang aset daerah; perumusan kebijakan teknis di bidang aset daerah; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang aset daerah; pelaksanaan koordinasi di bidang aset daerah; pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; pengordinasian program pengelolaan barang milik daerah, kegiatan pengelolaan bidang aset daerah; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.