Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas

Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas

Klaten-Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun anggaran 2023 disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Puskesmas masing-masing. Dalam rangka terwujudnya pengelolaan dana BOK yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengadakan rapat koordinasi pengelolaan dana BOK Puskesmas, Rabu 21/06/2023.
Rapat dihadiri Bendahara BOK dan akuntan Puskesmas se-kabupaten Klaten dengan menghadirkan narasumber dari BNI, Dinas Kesehatan, dan Sub Koordinator Perbendaharaan II Bidang Perbendaharaan BPKPAD. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Didik Setya Budi, S.STP dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris BPKPAD Muhammad Umar Said, S.Hut., MPP., M.Eng.
Pada tahun anggaran 2023, Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening Puskesmas dari yang sebelumnya disalurkan melalui RKUD. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204 Tahun 2022, tahun ini BOK disalurkan langsung nggih Bapak/Ibu, bertahap dari tahap I (satu) sampai III (tiga), berbeda dengan tahun lalu yang melalui UP (Uang Persediaan) atau GU (Ganti Uang Persediaan).” terang Sub Koordinator Perbendaharaan II Bidang Perbendaharaan BPKPAD, Dian Yeni Mastuti, SE.
Dapat kami sampaikan bahwa penatausahaan Dana BOK melalui Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) berpedoman pada Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk mekanisme belanja dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban masih sama tidak ada yang berubah berpedoman pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 tahun 2018.
Dalam penyusunan SP2B Dana BOK ini, Puskesmas menggunakan aplikasi eBLUD-eBOK, yaitu aplikasi penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimodifikasi agar dapat mengakomodir penatausahaan dan pengelolaan Dana BOK Puskesmas. Pada rapat ini pula, disampaikan tutorial pemanfaatan aplikasi eBLUD-eBOK.
Syarat penyaluran tahap II disampaikan oleh Nur Bandiyah selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, bahwa syarat penyaluran tahap II yang berupa laporan realisasi penggunaan Dana BOK yang awalnya dilaporkan paling lambat 30 Mei 2023, namun dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor PR.05.05/A/26692/2023 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan BOK Puskesma TA 2023 (Tahap 1) maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023 tahap 1 diundur hingga tanggal 30 Juni 2023.
Menteri Kesehatan merekomendasikan Bank BNI sebagai Bank Penyalur Dana BOK Puskesmas karena mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan rekening BOK Puskesmas antara lain: Dashboard monitoring seluruh aktivitas rekening Puskesmas, konsolidasi real account, Cash Management System (CMS), bebas biaya, fasilitas interkoneksi host to host dengan aplikasi e-Renggar Kementrian Kesehatan, dan memiliki kantor cabang/kantor cabang pembantu/kantor kas di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Didik Darmaji selaku perwakilan dari Bank BNI memberikan informasi tentang keamanan penggunaan CMS BNI-Direct. Bahwa semua transaksi belanja tidak ditemukan kendala-kendala yang menyulitkan. Hanya saja memang proses verifikasi belanja lebih rumit agar keamanan setiap transaksi terjaga. Karena pengelolaan Dana BOK ini menjadi target kejahatan siber. Didik juga menyampaikan bahwa mekanisme pemindahbukuan jasa giro atas rekening BOK Puskesmas sedang didiskusikan oleh Kantor Pusat dengan Kementrian Kesehatan.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
2
sad
1
wow
0