Klaten-Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber APBD Perubahan Tahun 2023 pada hari Rabu (01/11/2023) di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kab. Klaten.
Dalam sambutannya, Sekretaris BPKPAD Kabupaten Klaten, Bapak M. Umar Said, S.Hut, MPP, M.Eng, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan rapat koordinasi ini merupakan salah satu upaya mendorong percepatan pelaksanaan pencairan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang sudah diajukan oleh Pemerintah Desa melalui mekanisme Bantuan Keuangan ini dapat segera dilaksanakan dan kecamatan untuk berkoordinasi dengan desa agar dalam hal pengajuan setiap desa mengajukan seluruh kegiatan menjadi satu ajuan.
Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Penatausahaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus.
Pemerintah Desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan tepat waktu, sehingga diharapkan bisa menjamin kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Camat se Kabupaten Klaten, perwakilan dari Inspektorat, Dinas dan Badan terkait. Hadir memberikan arahan dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Indra Prasetya Adi, SE MM. Beliau menyampaikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Permintaan Data BPK, Penyampaian saran dari BPK untuk memperbaiki pengendalian dan pengawasan. perkembangan BKK di pantau setiap bulan, Setiap pemeriksaan BPK kecamatan harus aktif dan Pengawasan terhadap pengadaan barang jasa.
Arahan dari perwakilan Inspektorat oleh Bapak Mayrizal,S.Kom, terkait penekanan silpa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa, Pengawasan terhadap anggaran dan realisasi, Catatan temuan BPK dan Penegasan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 pada point pertanggung jawaban.