Monitoring Penyaluran Dana Insentif Fiskal Tahun 2025 Di Kabupaten Klaten
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten lakukan monitoring atas Penyaluran Dana Insentif Fiskal di Kabupaten Klaten pada Rabu, (3/9/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah.
Disampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahap II akan disalurkan setelah Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan Tahap I. Adapun Laporan Realisasi Penyerapan DIF Tahap I dengan minimal penyerapan 70% dari dana yang telah diterima di RKUD (Tahap I). Syarat salur tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 November 2025 pk. 16.00 WIB.
Dinas Pendidikan sebagai pengelola Dana Insentif Fiskal, diminta untuk selalu memonitor pelaksanaan kegiatan baik penandatanganan kontrak, maupun pengajuan pencairan DIF ke BPKPAD, sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, sehingga diharapkan penyampaian syarat salur Tahap II dapat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
What's Your Reaction?






