KEPALA BADAN
BPKPAD Kabupaten Klaten dikepalai oleh seorang Kepala Badan. Kepala Badan sebagaimana dimaksud memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keuangan.Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan,pengendalian pendapatan ,pengelolaan keuangan dan aset daerah , pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan,meliputi kebijakan pendapatan,pengelolaan keuangan aset dan daerah. pelaksanaan koordinasi di bidang keuangan,meliputi koordinasi pendapatan,pengelolaan keuangan dan aset daerah pelaksaanaan monitoring,evaluasi dan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan,meliputi evaluasi dan pelaporan pendapatan,pengelolaan keuangan dan aset daerah. pelaksanaan administrasi Badan; dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati yang berkaitan dengan tugasnya