Sosialisasi Rencana Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Klaten
Klaten- Pada hari Jumat-Sabtu (10-11/11/2023) bertempat di Horaios Malioboro Hotel Yogyakarta, BPKPAD Kabupaten Klaten mengadakan acara Sosialiasasi dan Bimbingan Teknis terkait rencana perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa nantinya akan diterbitkan peraturan baru tentang Pajak Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir diundang dalam acara tersebut perwakilan dari wajib pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, dan air tanah di Kabupaten Klaten diutamakan adalah wajib pajak yang pemungutannya bersifat self assessment yaitu yang di outletnya sudah dipasang alat monitoring pajak daerah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Disvisi Korsupgah KPK.
Pada kesempatan tersebut juga diadakan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak atas kontribusinya terhadap Kabupaten Klaten.
Acara Sosialiasasi dan Bimbingan Teknis tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di tahun 2023.