Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan, dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan berkomunikasi kepada kepala badan yang dikoordinasikan oleh sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : Perumusan program kerja bidang perbendaharaan ; perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan ; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan; pelaksanaan koordinasi di bidang perbendaharaan; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan; pengoordinasian program pengelolaan keuangan daerah, kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.