Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

BIDANG PERBENDAHARAAN

Bidang Perbendaharaan , dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan yang dikoordinasikan oleh sekretaris , yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah . Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : Perumusan program kerja bidang perbendaharaan ; perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan ; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan; pelaksanaan koordinasi di bidang perbendaharaan; pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan; pengoordinasian program pengelolaan keuangan daerah , kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.