BIDANG PERBENDAHARAAN
Bidang Perbendaharaan , dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan yang dikoordinasikan oleh sekretaris , yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan program kerja bidang perbendaharaan ;
perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan ;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan koordinasi di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan;
pengoordinasian program pengelolaan keuangan daerah , kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.