Kata Pengantar
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten atau yang disingkat dengan BPKPAD Kabupaten Klaten adalah Organisasi Perangkat Daerah yang terbentuk dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Klaten.
BPKPAD Kabupaten Klaten memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Fungsi keuangan sebagaimana dimaksud adalah menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut , Perumusan Kebijakan bidang keuangan, Pelaksanaan tugas dan dukungan teknis bidang keuangan, Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan dukungan teknis bidang keuangan, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang keuangan, dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BPKPAD Kabupaten Klaten memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut, Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendapatan Asli Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, Bidang Akuntansi; dan Jabatan Fungsional dan/ atau Jabatan Pelaksana.