Sosialisasi dan Pelatihan Pembayaran elektronik PBB Dengan Host To Host
Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB) adalah suatu sistem aplikasi yang mengelola administrasi pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Aplikasi ini dikembangkan atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebutuhan akan sistem informasi tersebut, diperlukan juga adanya kegiatan yang terkait dengan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan mengurus Pajak Daerah khususnya dalam pembayaran Pajak PBB, dalam upaya mengoptimalkan hal tersebut dan fungsi-fungsi organisasi baik dalam bidang pengadministrasian, pelayanan dan pengambilan keputusan dengan memanfaatkan teknologi informasi, telah pula dikembangkan sistem penunjang SIMPBB berupa Aplikasi Sistem Pembayaran Online PBB, merupakan suatu aplikasi pendukung SIMPBB yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pembayaran PBB dan pemantaunnya. Selain itu dengan aplikasi tersebut akan menunjang monitoring arus penerimaan PBB-P2 ke kas Daerah dari Tempat Pelayanan Pembayaran dan atau bank tempat pembayaran.
Maksud dan Tujuan dengan Aplikasi Sistem Pembayaran Online PBB ini adalah untuk mempermudah wajib pajak PBB dalam melakukan pembayaran PBB dengan menyediakan akses pembayaran yang luas dan mudah dijangkau dan menyediakan fasilitas pembayaran PBB secara online melalui seluruh teller dan atau diseluruh cabang Bank dimaksud/ditentukan serta Bank lain yang bekerjasama atau secara Offline dari tempat pembayaran yang ditunjuk.
Kesimpulan Aplikasi Sistem Pembayaran Online PBB merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat berjalan lancar, tepat dan akurat dan memenuhi kaidah – kaidah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, Aplikasi Sistem pembayaran Online PBB ini akan memberikan tingkat pelayanan kepada wajib pajak lebih baik karena dapat menyajikan laporan data spasial Pajak Bumi dan secara akurat, handal dan tepat waktu.