Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Terkait Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
Klaten- Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 bertempat di Ruang C.2 Setda Kabupaten Klaten Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah, Bapak Ardani, S.H, MM mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Klaten.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Klaten Nomor 971.1/405 Tahun 2022 Tentang Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Klaten Tahun 2023, maka terhitung per 1 januari 2023 terjadi kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berdampak pada naiknya besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Klaten.
Dengan adanya kenaikan NJOP ini akan berdampak di masyarakat dimana ada kemungkinan terjadi gejolak akibat pro dan kontra dengan ditetapkannya kenaikan NJOP ini. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Klaten mengeluarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 69 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2023. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Klaten ini diharapkan akan mampu mengatasi keluhan wajib pajak Bumi dan Bangunan dengan adanya kenaikan NJOP diterapkan tahun 2023 ini.
Unsur Pengawas dari Bidang Pendapatan asli Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Harjanto Heri Wibowo menyampaikan bahwa petugas pajak daerah harus bersikap fleksibel dan segera melaporkan pada pimpinan ketika ada masalah di lapangan.