Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa

Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa
Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa
Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa
Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa pada Jumat (9/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
.
Dalam sambutannya, Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten, Bapak Muh Himawan Purnomo, S.STP, MM menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mendorong percepatan pelaksanaan pencairan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan yang sudah diajukan oleh Pemerintah Desa melalui mekanisme Bantuan Keuangan ini dapat segera dilaksanakan.
Dengan berpedoman pada Pedoman Penatausahaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa dan laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, maka diharapkan bisa menjamin kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023.
.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Camat se Kabupaten Klaten, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se Kabupaten Klaten, Ketua Paguyuban Kepala Desa se kabupaten Klaten, perwakilan dari Inspektorat, Dinas dan Badan terkait. 
.
Sekretaris BPKPAD, Bapak Muhammad Umar Said, S.Hut,. MPP, M.Eng dalam materinya menyampaikan bahwa desa menyampaikan ajuan pencairan melalui SKPD pengampu yaitu kecamatan, sehingga cukup petugas dari kecamatan yang mengajukan ke BPKPAD melalui bidang Perbendaharaan. Petugas dari desa tidak perlu mengajukan langsung ke BPKPAD.
.
Pertanggungjawaban bantuan keuangan dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak bantuan dicairkan. “Pelaporan dan pertanggungjawaban BKK disampaikan kepada Bupati melalui kepala SKPD pengampu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak bantuan diterima, dimana saat ini Perbup terbaru terkait BKK ini dalam tahap revisi penyempurnaan”, lanjut Umar
.
Untuk selanjutnya, dokumen dan bukti-bukti pengeluaran disimpan di Pemerintah Desa sebagai arsip dan bahan pemeriksaan saat diperlukan.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0