Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penghapusan Piutang Daerah
KLATEN_Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 bertempat di Ruang rapat Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Klaten telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Klaten tentang Penghapusan Piutang Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Klaten Ibu Windarti, SE, M.Si dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta dari Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten ini merupakan lanjutan atas pembahasan yang telah lalu. Pada pertemuan kali ini pembahasan dilakukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah terkait piutang daerah yang hingga saat ini belum tertagih.
Penyusunan Peraturan Bupati Klaten tentang Penghapusan Piutang Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Piutang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.