Rapat Panitia Penilaian Arsip
Sekretaris BPKPAD Kabupaten Klaten Muhammad Umar Said, S.Hut., MPP., M.Eng memimpin jalannya Rapat Panitia Penilaian Arsip pada Hari Selasa (19/12/2023) di Ruang Rapat C3 Setda Kabupaten Klaten.
Rapat yang menghadirkan Panitia Penilai Arsip Pada BPKPAD Kabupaten Klaten dan personil dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten membahas tentang rencana pemusnahan arsip pada BPKPAD Kabupaten Klaten yang secara ketentuan telah habis masa inaktifnya dan memiliki retensi dinilai kembali. Disampaikan bahwa berdasarkan Jadwal Retensi Arsipnya sebagian besar arsip-arsip keuangan memiliki retensi dinilai kembali, hal tersebut memberikan kebimbangan pada Panitia Penilai Arsip Pada BPKPAD. Sehingga perlu menggandeng personil dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten untuk membahasnya agar dapat memberikan bantuan pertimbangan terkait retensi arsip-arsip tersebut.
Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pemusnahan arsip.
Personil dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa terkait hal tersebut perlu dilakukan persiapan terlebih dahulu. Arsip yang akan dimusnahkan tidak perlu banyak, namun diharapkan telah memenuhi semua ketentuan.
Dapat disampaikan bahwa saat ini BPKPAD Kabupaten Klaten sudah sampai pada tahap penilaian arsip.