Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

BPKPAD mendukung implementasi aturan pemerintah terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait "Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah tahun 2024".

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0