Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi
BPKPAD mendukung implementasi aturan pemerintah terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait "Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah tahun 2024".