Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

BPKPAD Kabupaten Klaten melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah bersama Bupati Klaten Bapak Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom @hamenang dan Wakil Bupati Klaten Bapak H. Benny Indra Ardhianto, S.E. @bennyindra.a melakukan Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (03/06/2025).

Dalam sambutannya, Bapak Bupati memerintahkan seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah kabupaten klaten untuk gencar melakukan sosialisasi program pemutihan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal informasi seperti: Media Sosial, Media Elektronik, Spanduk, Baliho, Radio Lokal dan/atau penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk memastikan wajib pajak mengetahui dan memanfaatkan program di sisa waktu 27 hari terakhir ini.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dari SAMSAT Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Bapak Muji Hartono. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa kategori pembebasan tunggakan pajak yang dimaksud meliputi Pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, Denda tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, serta Denda Jasa Raharja Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Bapak Gunawan perwakilan dari Jasa Raharja Surakarta menambahkan, beberapa manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas tersebut meliputi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dijelaskan juga oleh beliau terkait Alur Pengurusan Jasa Raharja, Persyaratan Pengurusan, Jumlah Santunan, Penyampaian Ahli Waris, kecelakaan yang tidak terjamin, faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan dan berkomitmen untuk terus berupaya mengedukasi kesadaran masyarakat untuk selalu tertib serta taat berlalu lintas.

Pada kesempatan tersebut disampaikan pula Laporan Capaian Pendapatan Pajak Asli Daerah Kabupaten Klaten oleh Bapak Fadzar Indriawan, S.Sos, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0