Rapat Koordinasi Tim Penyusun Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHSBJ) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027
Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten melaksanakan rapat penyusunan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHSBJ) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat C3 BPKPAD Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusun SHSBJ Kabupaten Klaten dan turut mengundang Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang diwakilli oleh Sekretaris BKPSDM. Acara diawali dengan laporan Kepala Bidang Aset Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten. Dalam laporannya disampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi serta pemaparan usulan dari beberapa SKPD.
Rapat tersebut membahas komponen SHSBJ yang meliputi Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Analisis Standar Biaya. serta membahas tentang usulan dari beberapa SKPD, untuk usulan yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat akan dimasukkan dalam Peraturan Bupati Klaten tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027, kemudian akan diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Untuk usulan yang belum memenuhi syarat akan dikoordinasikan lagi dengan SKPD pengusul.
Melalui rapat ini diharapkan penyusunan SHSBJ Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan optimal dan menjadi acuan dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.
What's Your Reaction?




