Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025
Bertempat di Ruang Rapat C.2 Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, BPKPAD Kabupaten Klaten bersama KPP Pratama Klaten dan KPPN Klaten resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025 pada hari Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan BAR ini dalam rangka memenuhi syarat salur DBH Pajak sebagaimana diamanatkan pada PMK Nomor 67 Tahun 2024 untuk memastikan akurasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Fokus utama kegiatan ini meliputi:
1. Validasi Data: Sinkronisasi pencairan pembayaran pajak antara catatan daerah dan pusat untuk memastikan akuntabilitas keuangan negara.
2. Penertiban SPT: Sosialisasi strategi untuk memperkuat pelaporan SPT oleh Bendahara Pemerintah agar semua transaksi tercatat dengan cara yang valid dan tepat waktu.
3. Optimalisasi DBH: Memastikan bahwa data pencairan pembayaran pajak akurat sebagai dasar perhitungan bagi hasil yang akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Rapat ini menegaskan kembali komitmen ketiga instansi untuk menjaga transparansi fiskal dan memperkuat koordinasi pemerintah daerah serta otoritas pajak pusat.
What's Your Reaction?





