Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pengelola DAK Fisik
KLATEN-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 3 Tahun 2021 pada Senin (25/10/2021).
Acara yang diselenggarakan di ruang C2 Bagian Timur, Setda Kabupaten Klaten tersebut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik. Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kabupaten Klaten, Didik Setya Budi, S.STP menyatakan bahwa, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi guna menyalurkan DAK Fisik Tahap 3. “ Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi tersebut dapat diakses oleh OPD di laman resmi Kementrian Keuangan yaitu https://spanint.kemenkeu.go.id.”, demikian tuturnya.