Kajian Evaluasi Kemampuan Pendanaan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Alam
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten melaksanakan Forum Group Discussion dengan tema “Kajian Evaluasi Kemampuan Pendanaan Pemerintah Daerah Untuk Penanggulangan Bencana Alam”, pada hari Rabu, 11 Maret 2020 bertempat di Ruang B1 Setda Kabupaten Klaten. Acara tersebut diselenggarakan mengingat bencana alam yang bersifat hidrometeorologi dan geotektonik bisa menimbulkan kerusakan dan kerugian ekonomi serta korban jiwa yang harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat hingga ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksinya. Kerugian dan kerusakan yang sangat besar tentunya bisa menimbulkan kekurangan pendanaan/pembiayaan penanggulangan bencana, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah menerbitkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Bencana yang strategi-strateginya. Salah satu strategi tersebut yaitu pooling fund bencana yang diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 pasal 45 yang mengatur mengenai perlu dibentuknya dana penanggulangan bencana alam yang salah satu sumber dananya berasal dari APBD yang dikelola secara khusus dan bersifat multi years. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah juga menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Dalam kesempatan tersebut, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ahli Madya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wahyu Widjayanto dalam paparannya menyebutkan bahwa, ada keterbatasan kapasitas fiskal (financing gap) dan pengelolaan yang belum terencana dan terintegrasi dengan pengelolaan risiko bencana, khususnya dalam rangka upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko. Oleh karena itu, perlu adanya pembiayaan bencana untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan yang besar, terencana, tepat waktu dan sasaran, berkelanjutan, yang dikelola secara lebih transparan. Bencana alam menimbulkan berbagai permasalahan di daerah. Beberapa masalah dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan penanganan bencana ataupun Organisasi Perangkat Daerah yang berada di daerah potensi rawan bencana. Permasalahan tersebut di antaranya, kebutuhan akan peralatan guna mengevakuasi korban maupun peralatan besar guna menormalisasi lingkungan pasca bencana (Bego, dll) yang saat ini belum tersedia. Permasalahan selanjutnya adalah saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah kesulitan dalam pengadaan logistik berupa bahan makanan, karena adanya batas masa kadaluarsa. Dana yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) diusulkan agar dapat dimanfaatkan, salah satunya untuk penanganan bencana di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati. Perwakilan dari DISOSP3AKB menyampaikan usulan agar dana dari BAZDA bisa dimanfaatkan sebagai bagian Pooling Fund dalam penanggulangan bencana. (Ani Widyaningsih; 12/03/2020).