PEMBENTUKAN NOMENKLATUR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KLATEN

PEMBENTUKAN NOMENKLATUR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KLATEN

KLATEN-Pada 1 Januari 2022 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten secara resmi beralih menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tersebut merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten sebagai  upaya pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dengan keuangan daerah sehingga terdapat kesesuaian antara pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut adalah Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bertugas melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang keuangan. Adapun fungsi dari BPKPAD adalah menyelenggarakan perumusan kebijakan bidang keuangan, pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang keuangan, dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

What's Your Reaction?

like
7
dislike
0
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
3