Sosialisasi Pencegahan Pungli Di Lingkungan BPKPAD Kabupaten Klaten
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Pungli di Lingkungan BPKPAD Kabupaten Klaten.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Pungli ini merupakan wujud keseriusan dari seluruh jajaran di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten dalam menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 bahwa ternyata di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di level nasional maupun instansional belum secara optimal dirasakan oleh masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten Bapak Fadzar Indriawan, S. Sos., M. Si mengapresiasi kegiatan pada hari tersebut. Beliau berharap bahwa seluruh jajarannya dapat bekerja dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan bahwa korupsi adalah suatu tindakan kejahatan, korupsi dapat terjadi karena ada kesempatan, maka hindari.
Hadir memberikan materi sosialisasi Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Klaten, Bapak Mayrizal Tarigan. Ada tiga hal utama yang menjadi poin dalam materi yang disampaikan oleh Mayrizal Tarigan bahwa, pengendalian korupsi bukan tugas dari penegak hukum, melainkan diri kita sendiri, korupsi dapat dicegah bila ada komitmen dan keteladanan, serta laksanakan tugas sesuai kewenangan.
What's Your Reaction?






