Pemusnahan Obat dan Bahan Kimia yang Kadaluarsa/Rusak pada RSUD Bagas Waras

Pemusnahan Obat dan Bahan Kimia yang Kadaluarsa/Rusak pada RSUD Bagas Waras
Pemusnahan Obat dan Bahan Kimia yang Kadaluarsa/Rusak pada RSUD Bagas Waras
Pemusnahan Obat dan Bahan Kimia yang Kadaluarsa/Rusak pada RSUD Bagas Waras

Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, BPKPAD melalui bidang aset daerah menghadiri pemusnahan obat dan bahan kimia yang kadaluarsa/rusak pada RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten.

Pemusnahan dilakukan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PT Arah Environmental Indonesia Sukoharjo.

Tujuan dilakukannya pemusnahan obat-obatan kadaluarsa ini adalah untuk menjamin keamanan dari obat - obatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak yg sangat berbahaya bagi masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan.

Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan penghapusan barang milik daerah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0