Pemusnahan Obat dan Bahan Kimia yang Kadaluarsa/Rusak pada RSUD Bagas Waras
Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, BPKPAD melalui bidang aset daerah menghadiri pemusnahan obat dan bahan kimia yang kadaluarsa/rusak pada RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten.
Pemusnahan dilakukan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PT Arah Environmental Indonesia Sukoharjo.
Tujuan dilakukannya pemusnahan obat-obatan kadaluarsa ini adalah untuk menjamin keamanan dari obat - obatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak yg sangat berbahaya bagi masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan.
Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan penghapusan barang milik daerah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang