Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat Semester I TA 2025
Rabu 30 Juli 2025, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten (KPP Klaten) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten (KPPN Klaten) menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak-pajak Pusat atas belanja daerah Semester Tahun Anggaran 2025.
Dari total pajak yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran seluruh SKPD di Kabupaten Klaten senilai 17.583.350.608 berhasil dikonfirmasi seluruhnya telah disetorkan ke Kas Negara. Meskipun setoran tersebut masih berupa deposit, Kepala BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan, S.Sos, M.Si berkomitmen mengimbau para Bendahara Pengeluaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT agar setoran deposit dapat dipindahbukukan sesuai dengan akun pajaknya.
What's Your Reaction?






