Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Barang Milik Daerah (BMD) adalah aset yang dibeli atau diperoleh pemerintah daerah dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah bisa berupa hibah, pelaksanaan kontrak, ketentuan undang-undang, atau keputusan pengadilan. 

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Untuk menjamin pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sesuai aturan, proses pengelolaan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) beserta Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten pada Kamis, (04/09/2025) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka membahas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

Bahwa guna mendukung akuntabilitas pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berlokasi di desa dan saat ini dikelola oleh Pemerintah Desa diperlukan administrasi pendukung atas pemanfaatannya serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0