BANTU RINGANKAN BEBAN WAJIB PAJAK PASCA PANDEMI COVID-19, PEMKAB KLATEN HAPUS DENDA ADMINISTRASI PBB-P2
KLATEN- Demi meringankan wajib pajak di masa pasca pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Klaten kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 Kabupaten Klaten Tahun 2013-2021.
Program penghapusan sanksi administrasi tersebut, hanya diberikan untuk periode pembayaran 1 April sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan adanya program tersebut, diharapkan wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dapat memanfaatkan kesempatan ini. (09/05/2022)
Penulis : Ani Widyaningsih
Editor : Tri Rekno Budi Raharjo