Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola DAK dan DBHCHT

Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola DAK dan DBHCHT
Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola DAK dan DBHCHT

KLATEN- Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 di ruang C.2.2 Kantor Setda kabupaten Klaten, Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten, Bapak Muh Himawan Purnomo, S.STP, M.Si mengundang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola DAK dan DBHCHT guna melakukan koordinasi. Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan penyusunan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Adapun tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mempersiapkan penganggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan pada kegiatan yang bersumber dari DAK dan DBHCHT dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Guna melaksanakan penatausahaan pengelolaan keuangan pada kegiatan yang bersumber dari DAK dan DBHCHT tersebut Kepala BPKPAD menggaris bawahi ada 4 (empat) pilar penting yang harus diperhatikan dalam prosesnya, yaitu adanya kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, adanya kesesuaian dengan hasil desk RK/RKP, adanya satuan standar harga yang sesuai dengan rekening belanjanya, dan adanya syarat salur yang harus ditaati oleh masing-masing SKPD pengelola DAK dan DBHCHT.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0