Rapat Koordinasi Pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rapat Koordinasi Pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Rapat Koordinasi Pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Rapat Koordinasi Pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten memimpin jalannya rapat koordinasi terkait pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Selasa (17/9/2024) di Ruang Rapat C.2.1 Setda Kabupaten Klaten.

Sebanyak 26 Camat yang hadir memenuhi undangan acara tersebut diberikan informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Wilayah Kabupaten Klaten dan diberikan sosialisasi tentang Kegiatan Sengkuyung yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Tim Pembina SAMSAT.

Rapat koordinasi terkait pendataan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Jawa Tengah Senin (9/9/2024) bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengupayakan penagihan baik melalui kegiatan Door to Door (D2D) dan Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) namun belum bersifat masif karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BAPENDA yang bekerja sama dengan Tim Pembina SAMSAT melalui kegiatan Sengkuyung melibatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara berjenjang sampai dengan tingkat RT untuk mengoptimalisasikan penagihan piutang PKB dan validasi objek PKB.

Kegiatan Sengkuyung ini diartikan sebagai semangat gotong royong, bersama-sama dalam menyelesaikan suatu tugas yang mulia yaitu dengan mengikutsertakan seluruh stakeholder yang terlibat di dalam program peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP yang dipungut di SAMSAT Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan koordinasi antara BPKPAD Kabupaten Klaten dengan seluruh camat di Kabupaten Klaten terkait mekanisme penyampaian Surat Pendataan dan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0