Sosialisasi dan Penyerahan Pagu Anggaran Bankeusus Kepada Pemerintah Desa dan Hibah Kepada Kelurahan Tahun 2019

Sosialisasi dan Penyerahan Pagu Anggaran Bankeusus Kepada Pemerintah Desa dan Hibah Kepada Kelurahan Tahun 2019

Pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 bertempat di Ruang B1 Setda Kabupaten Klaten diselenggarakan sosialisasi dan penyerahan pagu anggaran Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Berasal dari APBD Kabupaten Klaten Tahun 2019. Acara dihadiri Bupati Klaten yang dalam kesempaten ini diwakili oleh Bp Sekretaris Daerah Drs H Jaka Sawaldi,MM. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Bupati Klaten menyampaikan bahwa atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Klaten menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas segala inisiatif terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Hibah dan bantuan keuangan merupakan salah satu manifestasi dari pertanggungjawaban pemerintah terhadap warga masyarakat. Proses alokasi hibah dan bantuan keuangan memiliki ruang lingkup yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi. Dengan kata lain, alokasi dana hibah dan bantuan keuangan harus mampu menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, sehingga nantinya pemberian dana hibah dan bankeu dapat benar-benar tepat sasaran dan meminimalisasi penyimpangan. Sesuai dengan regulasi maka apabila penggunaan dana hibah atau bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan usulan, maka penerima hibah atau bantuan keuangan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini beliau berharap dana hibah dan bantuan keuangan untuk dipergunakan sebagai mana peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini masyarakat telah menunggu pelaksanaan atas dana hibah dan bantuan keuangan ini, sehingga dapat segera memberi manfaat yang optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Klaten yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing. Kepala BPKD dalam paparannya menyampaikan aturan terkait pencairan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Disamping itu beliau juga memaparkan tentang pagu anggaran bantuan keuangan masing-masing desa dan masing-masing kecamatan yang ada serta pagu belanja hibah kepada 10 kelurahan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0