FGD Dalam Rangka Tertib Administrasi Penatausahaan Laporan Keuangan Terkait Penggunaan Dana BTT Covid-19 Kabupaten Klaten

FGD Dalam Rangka Tertib Administrasi Penatausahaan Laporan Keuangan Terkait Penggunaan Dana BTT Covid-19 Kabupaten Klaten
FGD Dalam Rangka Tertib Administrasi Penatausahaan Laporan Keuangan Terkait Penggunaan Dana BTT Covid-19 Kabupaten Klaten
FGD Dalam Rangka Tertib Administrasi Penatausahaan Laporan Keuangan Terkait Penggunaan Dana BTT Covid-19 Kabupaten Klaten

KLATEN- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam upaya percepatan penatausahaan laporan keuangan daerah pada hari Senin (25/10/2021).

FGD tersebut diselenggarakan selama dua hari yaitu pada hari Senin-Selasa, 25-26 Oktober 2021.  Hadir diundang pada kesempatan tersebut,perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Pengelola BTT Covid-19 yaitu, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan UKM, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Klaten. FGD ini diselenggarakan untuk percepatan pelaporan keuangan daerah yang harus diinput pada aplikasi keuangan Daerah (Simda).

Acara yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom tersebut, dilaksanakan di Ruang C2 Setda Kabupaten Klaten dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Dana BTT Covid-19. “ Bahwa dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merasionalisasi anggaran dalam rangka percepatan penanggulangan dan pengendalian epidemic COVID-19”, demikian ujarnya.

Hamenang menambahkan bahwa, dalam melakukan langkah antsipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT). Sehubungan dengan hal tersebut, agar OPD berkoordinasi dengan BPKD terkait penatausahaan dan pelaporannya.

Kepala Bidang Akuntansi, Windarti, SE, M.Si menyampaikan bahwa selama ini masih ada kesalahan dalam menjurnal laporan keuangan terkait BTT ini. Guna percepatan penatausahaan, maka Bidang Akuntansi BPKD Kabupaten Klaten menjembatani permasalahan tersebut dengan membuatkan form terkait belanja alokasi dana yang bersumber dari BTT tersebut dan selanjutnya  personil dari Bidang Akuntansi yang akan menginputnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0